Korban Tidak Hanya Pasien, Oknum Perawat Melakukan Pelecehan Terhadap Siswa PKL

Korban Tidak Hanya Pasien, Oknum Perawat Melakukan Pelecehan Terhadap Siswa PKL

Oknum perawat yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Oknum perawat inisial DS (41) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, ternyata tidak menyasar pasien sebagai sarana pelecehan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota, oknum perawat tersebut juga melakukan tindakan asusila kepada siswa yang tengah menjalankan praktik kerja lapangan atau PKL.

Kasus tersebut terungkap, saat penyidik melakukan pendalaman terhadap tindakan pelecehan yang dialami S (16) oleh DS di salah satu rumah sakit di Cirebon pada bulan Desember 2024 lalu.

Dari hasil pendalaman, terungkap jika DS juga melakukan tindakan yang menjurus pelecehan kepada siswa PKL di rumah sakit yang sama.

BACA JUGA:Alat Bukti Cukup, Oknum Perawat Pelaku Asusila terhadap Pasien Ditetapkan Jadi Tersangka

BACA JUGA:Catatan Bersejarah di Autodrom Most, Aldi Satya Mahendra Targetkan Konsisten Tambah Poin

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar SH SIK MSi saat konferensi pers, kejadian tersebut terjadi pada bulan Oktober 2024 namun tidak ada laporan yang ditujukan kepada pihak Kepolisian.

Pada saat itu, jelas Kapolres, kejadian yang menimpa Siswa PKL diselesaikan dengan cara mediasi.

"Pelaku sebelum kejadian bulan Desember, sempat ada beberapa kali kejadian di bulan Oktober 2024 yang menjurus ke arah pelecehan juga. Jadi selisih dua bulan sebelum kejadian di bulan Desember 2024," ucap Kapolres Cirebon Kota, Sabtu 17 Mei 2025.

DS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak dibawah umur.

BACA JUGA:Oknum Perawat Rumah Sakit di Cirebon Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pernah Terjadi di Rumah Sakit Lain

BACA JUGA:Makan Kenyang, Dompet Aman, Ini 3 Tempat Kuliner Ikan Bakar Terbaik di Cirebon

Korban inisial S (16) mengalami pelecehan hingga tiga kali dalam rentang waktu Desember 2024 lalu.

AKBP Eko Iskandar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti, termasuk hasil visum, dokumen mediasi, dan jadwal piket tersangka saat kejadian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: