Korban Tidak Hanya Pasien, Oknum Perawat Melakukan Pelecehan Terhadap Siswa PKL
Oknum perawat yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
"Proses ini telah naik ke tahap penyidikan. Kami telah menetapkan DS sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi," jelasnya.
Menurut keterangan korban dan hasil pemeriksaan, peristiwa yang menimpa S, terjadi pertama kali pada 23 Desember malam, lalu berlanjut hingga 25 Desember.
BACA JUGA:Miris! Seperti Ini Kondisi Gedung Bunder Kebumen yang Tidak Terawat
"Jadi dari hasil pemeriksaan dan juga laporan, korban ini disetubuhi sebanyak 3 kali, di rumah sakit dalam waktu yang berbeda," ujarnya.
Modus pelaku adalah dengan berpura-pura mengganti infus saat kondisi ruang rawat korban sedang sepi dan tidak ditunggui keluarga.
Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta berbagai dokumen pendukung, telah disita oleh pihak kepolisian.
"Sehingga untuk modusnya ini pelaku ini mengganti inpus, karena memang situasi pada saat itu juga perubahan ini tidak ditunggui oleh keluarga, Yang melihat situasi juga sepi sehingga ada kesempatan untuk melakukan hal demikian," terangnya.
BACA JUGA:Bikin Akta Sawah lewat Desa Bayar Rp5 Juta, Kalau Nego ke Camat atau Kuwu
Selain itu, AKBP Eko menambahkan, pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen.
"Kami telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen yang mendukung pengembangan kasus ini. Semua informasi yang kami kumpulkan menunjukkan adanya pola perilaku menyimpang yang berulang dari tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke tahap pelimpahan ke kejaksaan (P21), mengingat sensitivitas kasus serta perlunya perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


