Yudikatif Harus Tegas Tegakkan Hukum, Tinggalkan Budaya Koruptif

Kamis 30-01-2014,11:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Masih adanya berbagai persoalan yang muncul baik masalah sosial, politik dan hukum di Kota Cirebon menjadi sorotan kalangan akademisi di Kota Cirebon. Menurut Wakil Rektor III Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon R Pandji Amiarsa SH MH, lembaga-lembaga pemerintahan yang ada harus berjalan sebagaimana mestinya. Dia menyatakan lembaga legislatif dalam hal ini DPRD Kota Cirebon harus menjalankan pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan program-program kerja Pemkot Cirebon. Dalam perjalanannya visi “Ramah” yang diusung oleh pasangan Walikota-Wakil Walikota Ano Azis dengan mengimplementasikan program Sapa Warga itu sudah baik. Namun tetap harus dilihat, bagaimana tepat sasaran dan efektifitasnya. “Program Sapa Warga itu membantu peran legislatif dan eksekutif dengan harapan mampu menyerap aspirasi masyarakat yang paling dasar, sehingga implementasi kebijakannya pun benar-benar sesuai harapan masyarakat dan menjawab persoalan,” kata Pandji yang juga pengacara kondang ini. Dia menjelaskan pengawasan harus dijalankan efektif dan normatif dan jangan sampai kompromistis. “Check and balances harus ada. Kepentingan-kepentingan politik harus ditanggalkan dan semangatnya harus menegakkan aturan. Jangan berusaha lentur namun memberikan kelonggaran kebijakan dan tidak boleh menyimpang dari aturan-aturan yang ada. Apalagi penggunaan anggaran-anggaran demikian ketat jangan sampai BPK menjadikan temuan-temuan,” ujarnya. Peran Yudikatif juga demikian, kata Pandji, wilayah peradilan harus memfungsikan perannya berupaya mencegah dan sekaligus mengusut dugaan-dugaan penyalahgunaan wewenang di lembaga-lembaga legislatif dan eksekutif. “Semangatnya harus menegakkan hukum bukan hanya sekadar memberantas, hanya target-target orang dan tidak boleh ada pakewuh. Terlebih lagi Pemkot Cirebon sudah memiliki RAD Pemberantasan Korupsi,” jelasnya. Pandji juga meminta agar semua pihak harus memiliki tekad untuk bersih diri mulai lembaga internal masing-masing. Peran serta masyarakat tergambar dalam UU No 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi. “Peran-peran itu juga tetap harus menjadi pengawas yang menunjang pihak yudikatif menyokong, mengendors membangun pemerintahan daerah sehingga good government dan clean governance bisa tercapai. Budaya lama yang koruptif itu harus ditinggalkan,” pungkasnya seraya berharap mudah-mudahan banyaknya kasus yang diusut aparat hukum memiliki efek cegah agar tidak terlibat gratifikasi mulai dari perijinan dan lain-lain, dan pemkot harus tegas Ramah sekaligus bebas korupsi.(joh/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait