Panwaslu Kabupaten Cirebon Undang Caleg

Kamis 30-01-2014,12:24 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER- Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pemilihan umum yang dilakukan para calon legislatif, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cirebon mengundang para caleg. Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Panwaslu Kabupaten Cirebon divisi SDM (Sumber Daya Manusia), Abdul Kholik, S.Fil.I. \"Selama 1 minggu empat hari kami akan mengundang para caleg, dalam pemanggilan tersebut kami jadwalkan satu hari empat puluh caleg yang kami undang. Adapun maksud pemanggilan tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan tentang tata tertib kampanye, karena kami menganggap para caleg belum memahami tentang ketentuan dari kampanye, sebenarnya pemanggilan ini sudah berjalan dari hari Senin (27/01/14) yang lalu dan akan berlangsung selama 5 minggu kedepan,\" ujarnya. Dalam ajang silahturahmi dengan para calon wakil rakyat tersebut, pihaknya mengaku mendapat sambutan hangat. \"Alhamdulillah selama proses pemanggilan berjalan, para caleg yang kami undang kesini sangat menyambut baik undangan kami. Dan untuk sementara yang kami undang adalah para caleg tingkat Kabupaten Cirebon dulu, baru setelah itu caleg-caleg tingkat Provinsi serta DPR RI,\" tuturnya. Ia menambahkan bahwa pemanggilan para caleg tersebut membahas beberapa aturan. \"Pemanggilan ini sifatnya cuma sharing dan membahas dua peraturan, yaitu Undang-undang pemilu nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI, Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye. Kami berharap dengan adanya pemanggilan dan sharing ini, para caleg dapat memahami semua peraturan kampanye,\" tandasnya. (ful/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait