KUNINGAN- Kendati sudah pernah merasakan dinginnya sel penjara, namun tidak membuat AR alias Peot jera. Pria berusia 33 tahunan itu kembali harus menjalani penahanan oleh aparat kepolisian. Penyebabnya, Peot tertangkap basah menyimpan barang haram berupa dua linting ganja. Akibatnya, polisi menggiring warga RT 07 RW 08 Lingkungan Cangkuang, Kelurahan dan Kecamatan Kuningan, itu ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan kelakukannya. Tersangka sendiri dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan di Jalan Raya Puspalubis, Kota Kuningan, beberapa waktu lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua linting ganja siap pakai dan satu paket ganja ukuran besar. Kini Peot mendekam di sel tahanan mapolres, sedangkan barang bukti berupa dua linting ganja diamankan petugas. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ahmad Nashory menerangkan, tersangka dikenal sebagai residivis dan DPO Polres Kuningan dalam kasus yang sama. Tersangka merupakan salah seorang bandar besar di Kuningan dan dikenal licin dan selalu lolos setiap kali hendak ditangkap. “AR pernah ditahan selama 2 tahun di LP Cijoho. Pelaku merupakan bandar ganja di wilayah Kuningan,” katanya. Dari penangkapan AR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua linting ganja dan satu paket ganja dengan ukuran besar yang disimpan di dalam plastik bening. “Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari Roy, warga Jakarta,” ujar Ahmad, kemarin (29/1). Proses penangkapan AR berawal dari informasi yang disamapiakan masyarakat. Warga melaporkan bahwa ada seseorang yang sering menawarkan dan menjual narkotika jenis ganja. Saat dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas membekuk pelaku di sebuah jalan yang tak jauh dari rumahnya. Selain mengamankan Peot, sambung dia, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap sindikat narkoba wilayah Kuningan. Baik itu kurir utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar maupun pengedar sekala kecil, sehingga Kuningan bebas dari narkoba. Sementara perbuatan AR akan dijerat pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ags)
Bandar Ganja Kambuhan Dicokok
Kamis 30-01-2014,16:14 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :