CIREBON – Setelah beberapa kali ditunda, sidang kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Masta (40) seorang tukang becak asal Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Rabu siang (29/1). Sidang dipimpin hakim ketua Eman Sulaiman SH didampingi dua hakim anggota vici Daniel valen SH, dan catur Prsaetyo SH tersebut memasuki agenda mendengarkan pembacaan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Masta. Dalam tuntutannya yang dibacakan JPU Agus Angling Kusuma SH menyatakan terdakwa Masta telah bersalah meludahi korban serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menuntut dengan ancaman penjara selama dua bulan. “Setelah kami mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan serta bukti-bukti yang ada, maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban. Kami selaku Jaksa Penuntut Umum bersependapat, terdakwa dituntut penjara selama dua bulan,” tegas Agus. Usai mendengarkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim kembali menunda persidangan hingga pekan depan untuk dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Sementara itu, kuasa hukum Masta, Ikhsan Abdullah SH kepada Radar Cirebon merasa kecewa dan tidak terima kliennya di tuntut dua bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum. “Tuntutan itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasan dan pelanggaran etika sosial oleh tim jaksa. Padahal kasus ini sepele dan sejak awal tidak seharusnya dibawa sampai ke pengadilan,\" katanya di luar ruang persidangan. Ditambahkan Ikhsan, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. \"Kami akan tetap melakukan pembelaan agar majelis hakim membebaskan atau meringankan hukuman klien kami. Selain itu juga, Kami akan buktikan bahwa tuntutan jaksa berlebihan dan jika terpaksa kami akan menuntut balik keluarga korban atas penyalahgunaan kekuasaan,\" ungkapnya. Ditempat yang sama, Suryoto (51) salah satu keluarga korban mengatakan, pihaknya menyayangkan hakim yang memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa. \"Untuk apa terdakwa harus dibela. Seharusnya hakim tidak perlu memberi kesempatan pembelaan untuk terdakwa, karena Jaksa sudah menyatakan terbukti benar-benar bersalah. Seharusnya hakim langsung memenjarakan terdakwa,\" katanya. Suryoto juga menyayangkan PN Sumber yang memberikan kesempatan kepada Ikhsan untuk menjadi kuasa hukum terdakwa. “Ikhsan itu calon anggota legislatif untuk DPR RI dari salah satu partai politik. Jadi mestinya nggak boleh menjadi kuasa hukum. Jelas kasus ini ada muatan politisnya,” imbuhnya. (arn)
Masta Dituntut Dua Bulan Penjara
Kamis 30-01-2014,16:24 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :