Sugianto: Tolak UU Pemilu Serentak 2019

Kamis 30-01-2014,17:06 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI- Adanya putusan yudisial review Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres Pemilu serentak pada 2019 mendatang, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pengamat hukum IAIN Syeikh Nurjati Cirebon, DR E Sugianto SH MH menilai bahwa putusan tersebut sarat muatan politik. \"Saya anggap putusan yang dikeluarkan oleh MK tentang pemilu pada 2019 secara serentak nuansa politisnya terlalu kental. Seharusnya putusan tersebut dilakukan pada saat sekarang, jangan menunggu tahun 2019. Kalau MK mau bertindak tegas, kenapa harus menunggu 2019, menurut saya ada baiknya putusan MK harus segera dilaksanakan pada 2014 ini, selain itu pemilu 2014 masih banyak waktu, masa putusan di tunda lima tahun,\" ujarnya. Dia berharap publik mengkaji putusan tersebut. \"Saya secara pribadi sangat menghormati MK sebagai lembaga hukum tertinggi Negara dan walaupun putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi saya berharap supaya publik melakukan eksenminasi dan mengkaji ulang putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut,\" tandasnya. (ful/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait