SUMBER, RADARCIREBON.COM - Jabatan Devisi Pengawasan dan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon masih kosong. Sementara, tahapan pemilu serentak 2024 terus berjalan. Artinya, kekosongan personil itu harus segera terisi.
Pasalnya, tak ada jaminan empat komisioner mampu menjalankan pesta demokrasi secara lancar. Terlebih, semua komisioner mempunyai tugas dan fungsi (tusi) nya masing-masing.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan SSi mengatakan, kekosongan komisoner KPU jangan dibiarkan berlarut-larut. Baiknya segera diisi, agar semua tusi komisoner berfungsi sebagaimana mestinya. Mengingat, komisoner sebelumnya telah naik kelas.
"Tahapan pemilu terus berjalan. Khawatir nya ketika di mengalami kekosongan hingga pemilu digelar berdampak kurang baik. Karena tusi komisioner berbeda-beda. Sementara devisi yang kosong itu adalah pengawasan dan hukum. Artinya, ketika terjadi sengketa, siapa yang bisa menanganinya," kata Aan, kepada Radar, Selasa (3/10).
BACA JUGA:Perhatikan, Begini Kata-kata Pelatih Persebaya Tentang Strategi Menghentikan David da Silva
BACA JUGA:Tinggal di Kaki Gunung Ciremai? Ini Calon Wilayah yang Dilewati Jalan Tol Kuningan
Secara aturan, Aan menjelaskan, bahwa komisoner KPU Kabupaten Cirebon ada lima personil. Maka, komposisi itu harus kembali diisi. Apalagi, katanya tidak ada aturan yang mengikat batasan untuk proses Pengganti Antar Waktu (PAW).
"Harus ada yang menepatinya. Jangan sampai kuorum itu dijadikan dalil untuk tidak segera memprosesnya. Ini waktunya sudah mendesak, menjelang pemilu," terangnya.
Terlebih ketentuannya, menurut Aan, ketika ada posisi yang kosong, penggantinya adalah mereka yang berada di peringkat bawahnya. Yakni dari nama-nama yang dulunya ikut berkontestasi dalam seleksi dan masuk diurutan 10 besar.
"Itu lebih jelas lagi kan. Kalau sudah ada siapa kandidat penggantinya. Kan yang peringkat bawahnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Tanpa BI Checking, Begini Cara Mengaktifkan Paylater Tokopedia, Limit hingga Rp 8 Juta
BACA JUGA:Persib Terbanyak Sumbang Pemain ke Timnas Indonesia vs Brunei, Kualifikasi Piala Dunia 2026
Adapun ketika mekanisme PAW itu yang memprosesnya adalah KPU RI, tapi fakta bahwa KPU Kabupaten Cirebon dalam kondisi kekurangan personil, adalah KPU di daerah sendiri.
"KPU RI mana tau. Makanya, harus ada usulan dari KPU Kabupaten Cirebon. Bahwa ada satu komisionernya yang naik ke KPU Jabar," imbuhnya.
Disamping itu, sistem penggajiannya sendiri sudah diatur untuk 5 komisioner. Sudah ada uang yang bisa diberikan. Makanya tidak ada alasan, untuk tidak segera menggantinya.
"KPU ini kan kerjanya berat. Dengan jumlah 40 kecamatan se Kabupaten Cirebon dan 424 desa dan kelurahan. Pertanyaannya, apakah ketika 4 komisioner, dengan tidak segera mengisi kekosongan itu, mereka mampu,?" kata politikus PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Paylater BCA, Mudah dan Cepat, Serasa Punya Kartu Kredit tanpa Kartu
BACA JUGA:PANAS! Sebelum Laga Indonesia vs Brunei, Ingat Kembali Tudingan Shin Tae-yong Bayar Wasit dari Orang Ini
"Jangan sampai kuorum itu dijadikan alat. Karena saya melihat ada upaya untuk mengosongkan posisi komisioner itu, sampai akhir masa jabatan. Itu tidak bisa dibenarkan," pungkasnya. (sam)