Pelaksanaan Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).-antikorupsi.org-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kabar baik untuk masyarakat Indonesia, terutama bagi yang tinggal di wilayah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan pada Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Sebab, bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Kabupaten Bandung Diterjang Banjir, Pj Gubernur Imbau Pemkab Agar Lebih Siaga
BACA JUGA:Asuransi Astra Raih Kembali Indonesia Best Brand Award 2024
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Kampanye, Ahmad Syaikhu Temui dan Serap Aspirasi Tokoh Komunitas Gereja
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan libur nasional untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Dalam salinan penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA:1.000 ASN di Kota Cirebon Ikut Berpartisipasi Pecahkan Rekor MURI Pakai Sarung Tenun
BACA JUGA:City Rolling Warnai Peluncuran Ban FDR Blaze MP Road di Cirebon
Disebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase