Pelaksanaan Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).-antikorupsi.org-
Oleh karena itu Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
BACA JUGA:Mudah Kelola Bisnis dengan Britama Bisnis
BACA JUGA:Bayar Shopee Pay Later lewat Brilink Biayanya Terjangkau bisa Dimana Saja
BACA JUGA:Kemudahan Tarik Tunai Tanpa Kartu Lewat Brimo, Wati : Sekarang Zaman Sudah Cardless
Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase