Kemenag Sudah 3 Kali Asesmen Ponpes Al Zaytun: Yaqut Cholil Qoumas: Harus Hati-hati

Jumat 06-10-2023,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan tiga kali asesmen untuk menyelesaikan masalah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

"Kita sudah melakukan asesmen, asesmen ketiga. Jadi kita lakukan bertahap kita sudah lakukan asesmen ketiga, tiga atau empat hari yang lalu," ungkap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Jumat 6 Oktober 2023.

Menurut Yaqut, asesmen akan terus dilakukan secara bertahap hingga menemukan titik penyelesaian. 

Dia menyampaikan asesmen harus dilakukan dengan hati-hati karena banyaknya jumlah santri.

BACA JUGA:Patra Cirebon Hotel and Convention Dorong UMKM Cirebon Go Digital

"Dan kita akan terus lakukan asesmen sampai kita ketemu satu titik ya, di mana kita bisa menilai soal Al-Zaytun ini."

"Kemudian mau kita apakan Al-Zaytun ini setelah ketemu setelah asesmen selesai, ini dilakukan bertahap karena yang diasesmen juga nggak sedikit.

"Kita tahu Al-Zaytun itu besar, santrinya banyak, tenaga pengajarnya juga banyak, maka kita berhati-hati."

"Kita asesmen agar kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan nanti bener-bener kebijakan yang tepat. Baik itu masyarakat maupun Al-Zaytun," sambungnya.

Sebagai informasi, polisi masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

BACA JUGA:Lawan Perubahan Iklim, BRI Targetkan Capai Net Zero Emission di Tahun 2050

Akibat perbuatannya, Panji dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Kategori :