Sebabkan DSA Tewas, GRT Harus Dijerat dengan Pasal 338 KUHP

Minggu 08-10-2023,04:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Tersangka penganiaya almarhum Dini Sera Afrianti (DSA), yakni Gregorius Ronald Tannur (GRT) harus dijerat dengan pasal 338 KUHP.

Hal ini disampaikan oleh pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel yang dilansir dari Antara, Sabtu 7 Oktober 2023.

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza.

Ia menjelaskan, bila mencermati rangkaian kronologis perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban DSA sangat bengis dan bereskalasi.

BACA JUGA:Dua Mantan Atlet Badminton Angkat Bicara Soal Foto Pertemuan Firli Bahuri dan SYL

Reza memaparkan, dari urutan kronologis tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. 

Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," katanya memaparkan.

Menurut dia, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Doping, Karir Paul Pogba Terancam Usai

Yang mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

Namun, lanjut dia, alih-alih menghentikan tindakannya, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran.

Reza menilai hal itu menjadi penanda bahwa GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.

"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan dan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," papar Reza.

Kemudian, lanjut dia, dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga bahwa GRT pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban. 

Kategori :