MAJALENGKA-Sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa menuju optimalisasi otonomi desa dengan diberlakukannya Undang-Undang Desa, Pemkab Majalengka berinisiatif menyelenggarakan sarasehan isu-isu strategis yang berkaitan dengan UU Desa, Minggu (2/2). Acara yang berlangsung di gedung Islamic Centre Kabupaten Majalengka itu dihadiri para kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD dari 343 desa se-Kabupaten Majalengka. Menurut Bupati H Sutrisno SE MSi sarasehan ini menghadirkan sejumlah nara sumber, di antaranya Budiman Sujatmiko MSc Mphil, anggota Komisi II DPR-RI dan Maruarar Sirait SIP, anggota Komisi XI DPR-RI serta Ir Cornel Syarief Prawiradiningrat MM, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat. Pihaknya berharap, sarasehan ini bisa memberikan pemahaman tentang UU Desa kepada seluruh kepala desa, sekretaris desa, dan kepada ketua BPD se-Kabupaten Majalengka. Sehingga mampu melaksanakan UU Desa yang telah diresmikan oleh pemerintah itu. Hal itu sangat penting diketahui dan dipahami oleh seluruh stakeholder di desa. Karena mengingat peran dan tanggung jawab kepala desa ke depan akan semakin berat seiring dengan meningkatnya tantangan perubahan zaman. Terlebih lagi, secara otomatis peranan kepala desa sebagai pemimpin administrasi pemerintah di tingkat desa, kepala desa harus mampu menjadi seorang pemimpin bagi seluruh perangkat desa dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan di wilayah kerjanya masing-masing. Kepala Desa harus mampu mensukseskan program-program pemerintah secara umum dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada bupati secara berkala. Hal penting yang juga harus diingat, bahwa paradigma pemimpin di era modern sekarang ini menjadi pemimpin yang mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya. Sebagai unsur pemerintahan desa, sambungnya kepala desa dan BPD merupakan mitra kerja, untuk itu kepala desa harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa. “Juga kepala desa kiranya dapat menggalakan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat secara keseluruhan. Sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka menuju pembangunan Majalengka Makmur,” paparnya. (har)
Gelar Sarasehan Agar Kades Paham UU Desa
Senin 03-02-2014,10:47 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,13:30 WIB
Spesifikasi HP iQOO 15R Terbaru, Performa Gaming Ekstrem dengan Snapdragon 8 Gen 5
Terkini
Sabtu 14-03-2026,10:01 WIB
Honda Super One: Mobil Listrik Kompak Bergaya Sporty dari Honda
Sabtu 14-03-2026,09:35 WIB
Optimalkan Tugas dan Fungsi Ketenagakerjaan, Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan Pelita Air ?
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Aksi Berbagi Ramadan, Prabu Ciayumajakuning Bagikan Ratusan Paket Takjil
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB