Buat Nakes dan Named yang Belum Tahu, Ngurus STR Sekarang Lebih Mudah, Sekali Seumur Hidup

Sabtu 14-10-2023,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Ini Mungkin Pelantikan Saya Terakhir, Keren Dikit Lah, Alasan Walikota Cirebon Pakai 1 Pleton Polisi

Sedangkan, untuk syarat kompetensi, ini akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) seperti yang berlaku saat ini. 

SKP bisa didapatkan melalui proses pembelajaran berkelanjutan maupun seminar seminar yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, maupun organisasi profesi yang sudah terakreditasi oleh Kemenkes.

“Pemenuhan SKP tetap ada tetapi menjadi persyaratan pada saat penerbitan SIP, karena setiap tenaga kesehatan yang sudah selesai kompetensinya berhak terdaftar sebagai tenaga kesehatan."

"Nah nanti ketika mereka ingin melakukan pelayanan maka kompetensi harus ditambahkan pada saat perpanjangan SIP sesuai dengan perpanjangan masa berlakunya,” jelasnya.

Sistem penyelenggaraannya juga berubah. Kalau dulu tenaga medis ada di KKI dan tenaga kesehatan ada di KTKI maka saat ini semua terpusat di dalam SATUSEHAT SDMK.

BACA JUGA:Menkominfo: Akan Habisi Judi Online dari Ruang Digital Kita

Demikian halnya juga dalam pengiriman sertifikat yang dahulu dikirimkan secara manual oleh KKI atau juga KTKI, saat ini dengan sistem yang terdigitalisasi. 

Para Named dan Nakes bisa langsung mengunduh sertifikat secara mandiri dari SATUSEHAT SDMK yang tersimpan dalam profilnya masing-masing.

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan akan tersimpan di dalam logbooknya, misalnya tenaga kesehatan melakukan pemenuhan SKP sudah berapa jumlahnya atau setiap mengikuti pelatihan-pelatihan maka SKP ini langsung terintegrasi di dalam SATUSEHAT SDMK, dan angka kecukupannya dapat dipantau secara transparan. (*)

Kategori :