Tekad tersebut, menurut Sahari, hanya bisa dilaksanakan jika dirinya terlibat dalam sistem pemerintahan desa.
"Mumpung saya masih diberi kesehatan dan kesempatan saya akan berbuat optimal untuk masyarakat Kondangsari," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Cirebon, Kasinah kepada Radar mengatakan, ada sejumlah desa yang calon kuwunya lebih dari tiga meminta waktu kampanye diperpanjang.
Pemkab Cirebon sendiri melalui jadwal tahapan yang sudah ditetapkan, memberikan waktu kampanye selama 3 hari yakni ditanggal 14, 16, dan 17 Oktober 2023.
"Alasannya kalau waktunya cuma tiga hari hanya cukup untuk tiga calon, sedangkan ada calon kuwu dari satu desa yang jumlahnya lima calon, jadi mereka minta waktu satu hari satu calon," ujarnya.
Namun kata dia, jadwal tahapan tersebut sudah disahkan. Aturannya tertuang dalam Permendagri.
Solusinya, nanti akan disiasati dengan pembangian waktu kampanye dimana satu hari bisa untuk kampanye dua calon.
"Jadi sudah diputuskan, kampanye hanya tiga hari, pengaturannya diserahkan kepada panitia setempat,"imbuhnya.*