Ahmad Sahroni Kasih Ucapan untuk Gibran Rakabuming Raka: Semoga Jadi Cawapres Yah

Senin 16-10-2023,17:55 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya
Ahmad Sahroni Kasih Ucapan untuk Gibran Rakabuming Raka: Semoga Jadi Cawapres Yah

MK mempertimbangkan bahwa meski belum berusia 40 tahun, tetapi mereka yang sudah terpilih dalam pemilu berarti sudah teruji dan terbukti mendapatkan legitimasi rakyat.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan.

Tidak hanya itu, MK juga menilai bahwa norma pembatasan usia minimal dapat merugikan dan menghilangkan kesempatna bagi generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu.

Terkait dengan permohonan uji materi tersebut, memang ada 3 yang mengakukan. Yakni dari mahasiswa UNS dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. 

BACA JUGA:Brand Lokal Cirebon Breena Studio Rilis Koleksi Baru Ready to Wear

Kemudian dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor 29/PPU-XXI/2023 dan Partai Garuda dengan nomor 55/PUU-XXI/2023 termasuk sejumlah kepala daerah.

Untuk permohonan uji materi dari PSI dan Garuda, MK menyatakan menolak. Sedangkan untuk permohonan dari mahasiswa UNS, dinyatakan diterima sebagian.

Kategori :