MK Tolak Gugatan Nomor 4, Sophi: Bukti Pasangan Beriman Menang Secara Ksatria

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 4 HM Luthfi dan Diah Ramayana.
Jauh sebelum putusan tersebut dibacakan di MK pada Selasa 4 Februari 2025, Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH sudah meyakini jika gugatan terkait pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2024 yang dimenangkan pasangan Beriman tersebut bakal ditolak oleh hakim MK.
"Alhamdulillah putusan sudah keluar hari ini, kami punya keyakinan jika memang gigatan yang diajukan ini bakal ditolak," ujarnya.
BACA JUGA:Waspadai Pergerakan Tanah, di Kabupaten Cirebon Ada 6 Kecamatan
BACA JUGA:Silahkan Akses! PT KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2025
Hasil ini, kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon tersebut menyebut jika hasil tersebut menjadi kabar baik untuk masyarakat Cirebon.
"Proses ini tentunya menjadi bagian tak terpisahkan dari Pilkada kemarin, setelah ini tentunya kita akan fokus pada proses persiapan pelantikan, putusan MK tersebut menjadi ganbaran bahwa kemengan Pasangan Beriman menang secara kesatria," imbuhnya.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029 tersebut, pihaknya pun akan memastikan semua visi misi dan janji kampanye pasangan Drs H Imron MAg dan H Agus Kurniawan Budiman ST segera terealisasikan.
"Banyak program dalam visi misi yang sangat-sangat pro rakyat, kita akan memastikan bahwa penanganan kemiskinan, stunting, pendidikan, infrastruktur dan persoalan sosial lainnya bisa kita selesaikan dimasa kepemimpinan Pa Imron dan Jigus lima tahun mendatang," ungkapnya.
BACA JUGA:GAPITT Ciayumajakuning Gelar Musyawarah Besar ke-VII
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Sebut Pensiun Dini PLTU Bertahap, PLTU Cirebon 1 Perdana
Putusan penolakan gugatan MK tersebut diketahui dari sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.
Di dalam putusannya, 9 hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak berkenaan dengan keputusan KPU Kabupaten Cirebon.
Menurut para hakim konstitusi, permohonan itu berkenaan dengan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase