Soal Rumor TikTok Shop Buka Kembali, Zulhas: Kalau Dia Mau Urus Izinnya, Silahkan

Selasa 17-10-2023,02:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang pedagang yang ingin kembali berjualan di TikTok Shop.

Hal itu bisa dilakukan asal penjual mau mengurus izin yang diharuskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kalau mau mengurus izin silakan, kita tidak melarang. Kita tidak menutup, tapi kita menata," jelas Zulhas, Senin 16 Oktober 2023.

"Jadi kalau dia mengurus izin e-commerce nanti ada aturannya. Misalnya yang makanan, minuman, obat-obatan, bedak, atau gitu harus ada izin BPPOM. Harus ada aturannya kalau disini harus diperiksa, kalau jual makanan harus izin halal," tambahnya.

BACA JUGA:Lawan Brunei Darussalam, Timnas Indonesia Bakal Terapkan Strategi Ini

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan jual-beli di platform daring.

Namun Zulhas mengatakan bahwa dirinya hanya mengatur agar toko fisik yang berjualan langsung supaya tidak kalah saing dengan toko yang berjualan secara daring.

"Tapi kita mengajak yang pemilik toko offline juga bisa berjualan online. Karena (era) digital nggak mungkin dihindari. Karena itu banyak begitu," tukasnya.

Perlu diketahui, terdapat rumor jika Setelah dilarang beroperasi di Indonesia, kini muncul rumor kalau TikTok Shop akan kembali buka pada 10 November 2023.

BACA JUGA:Begini Respon Presiden Jokowi dan Ketum PSI Terkait Putusan MK Mengenai Batas Usia Capres dan Cawapres

TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia, terhitung efektif Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Setelah ditutup, tentunya pedagang dan pembeli tak bisa lagi melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut.

Dalam laman resminya, TikTok Indonesia mengatakan keputusan mencabut fitur TikTok Shop di Tanah Air dilakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi. (*)

Kategori :