Pasca Putusan MK, Partai Gerindra Godok 4 Nama Cawapres Prabowo Subianto, Salah Satunya dari Jateng

Selasa 17-10-2023,05:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tidak hanya PDI Perjuangan saja yang menyikapi pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan syarat baru calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Partai Gerindra pun juga langsung bersikap dengan mengumpulkan kader dan pengurus pada Senin 16 Oktober 2023 yang berakhir hingga larut malam.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono bahwa rapat tersebut adalah pertemuan antara para anggota pembina partai, yang dinilainya sudah jarang terjadi.

"Malam ini dewan pembina Partai Gerindra sebagai majelis tertinggi partai berkumpul untuk bertukar pikiran, diskusi dan pada akhirnya tadi mendapatkan beberapa update dari Bapak Prabowo Subianto tentang perkembangan-perkembangan politik nasional sampai dengan hari ini dan ke depan," ujar Budi dilansir dari Antara, Selasa 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:Hasto Ngajak Gibran Ngbrol Santai Pasca MK Keluarkan Keputusan Soal Syarat Capres dan Cawapres

Meskipun saling bertukar pikiran, Budi mengungkapkan jika pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai nama yang akan menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi pemilihan capres dan cawapres 2024 mendatang.

"Kita masih bicarakan empat nama, satu nama dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu nama dari Jawa Tengah, dan satu nama dari Jawa Timur," ucap Budi.

Ia menjelaskan bahwa keempat nama itu masih harus digodok itu dalam proses yang sedikit lebih lama lagi.

"Kami menghargai waktu yang diberikan. Saya rasa dalam beberapa hari ke depan masih ada rapat konsolidasi bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM), perkembangan dinamis, setiap jam bisa berubah dan kita bersama menghargai proses politik," jelasnya dia.

BACA JUGA:Situs Keramat Cimandung, Tempat Belajar Raden Walangsungsang, Putera Prabu Siliwangi

 Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres dan cawapres mulai 19 sampai 25 Oktober 2023. (*)

 

Kategori :