Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hanya 2 Bulan, Cek Jadwalnya

Selasa 17-10-2023,17:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berlaku selama dua bulan. Ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar). 

Bapenda Jawa Barat menggulirkan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan. Program ini akan digulirkan hingga Desember 2023.

Itu artinya, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat akan bergulir selama 2 bulan dari Oktober hingga Desember. 

Nah, untuk mendapatkan diskon dan pemutihan pajak kendaraan, ada syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan.

Wajib pajak harus memenuhi persyaratan tersebut. Jika tidak layanan pemutihan pajak tidak dapat diakses.

BACA JUGA:Kereta Api Argo Semeru Anjlok, Sejumlah KA Dialihkan lewat Jalur Utara

BACA JUGA:Ada Ego Sektoral? Minta Bupati Sanksi Tegas SKPD yang Tak Manfaatkan MPP

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Sedang Diberlakukan, Simak Rinciannya

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengungkapkan, promram pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dimulaip ada 16 oktober hingga 16 Desember 2023. 

“Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah. Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat,” ujarnya dilansir dari bapenda.jabarprov.go.id.

Dedi Taufik mengajak seluruh wajib pajak atau pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk memanfaatkan layanan tersebut.

“Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya,” ujarnya.

BACA JUGA:Target Pergerakan Pesawat di Bandara Kertajati 32 Per Hari, Masih Jauh di Bawah Kapasitas

BACA JUGA:Darah Tinggi Disebut The Silent Killer, Ternyata Banyak yang Tak Menyadari Bahaya Penyakit Ini

Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Kategori :