Lebih lanjut Dedi Taufik menjelaskan bahwa program diskon dan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat memberikan dua kemudahan.
Dua kemudahan bagi wajib pajak tersebut yaitu, diskon Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 atau BBNKB II.
Nah, yang kedua adalah keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor atau pemutihan.
Adapun soal pemutihan tersebut, meliputi dua bagian. Yaitu, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
BACA JUGA:Super Air Jet Buka Rute Penerbangan Baru di Bandara Kertajati, Langsung ke 7 Daerah
BACA JUGA:Target Pergerakan Pesawat di Bandara Kertajati 32 Per Hari, Masih Jauh di Bawah Kapasitas
Sementara itu, program diskon dan pemutihan pajak kendaraan ini hanya bisa diakses oleh kendaraan yang telah terpunuhi syaratnya.
Di samping itu, program ini hanya bisa diakses jika sudah sesuai dengan regulasi di Bapenda Jabar periode berjalan.
Di sisi lain, sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku, program diskon dan pemutihan pajak ini pun dibagi jadi beberapa kategori.
Kategori pertama yaitu pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%. Kategori dua, saat tanggal jatuh tempo lebih 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4%.
Kategori tiga, saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, sebesar 6%.
Syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini antara lain: Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.
“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%. Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak,” jelas Dedi Taufik.