CIREBON – Sebuah arena judi biliar di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon digerebek aparat kepolisian, Minggu malam (2/2), sekitar pukul 21.00. Pasalnya, di arena biliar tersebut dijadikan tempat permainan judi kartu remi. Tujuh orang pejudi togel digelandang ke Mapolsek Depok, Kabupaten Cirebon. Ketujuh tersangka adalah Roni (37), Wahyudin (45), Ruslani (43), Didi Harsono (45), Sardina (49), Kaprawi (48), dan Agus Handoko (36), kesemuanya buruh pabrik rotan asal Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data yang dihimpun Radar Cirebon menyebutkan, penggerebekan ini didasari laporan warga yang resah adanya perjudian di arena biliar tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Kapolsek Depok AKP Sobirin bersama anggotanya mendatangi lokasi yang dilaporan warga itu. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata laporan itu benar. Petugas pun langsung menggerebeknya. Alhasil, petugas mengamankan tujuh orang kedapatan tangan sedang bermain judi kartu remi. Selain itu juga, polisi menyita satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp210 ribu. Mereka (tersangka,red) kemudian digelandang ke Mapolsek Depok guna proses hukum lebih lanjut. Agus Handoko (36) salah satu tersangka mengaku, dirinya ikut bermain judi kartu remi karena diajak teman-temannya. “Awalnya saya di ajak mas, begitu ikut main dan menang, saya jadi ketagihan. Sudah lima kali bermain judi ini,” katanya kepada Radar Cirebon di Mapolsek Depok, kemarin siang (3/2). Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK melalaui Kapolsek Depok AKP Sobirin menegaskan, ketujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Saat digerebek, mereka tidak mengetahui kami datang sehingga tidak ada satupun yang berhasil kabur. Ketujuh orang ini tertangkap tangan sedang asik main judi kartu remi,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Kuningan ini. (arn)
Berjudi, Tujuh Buruh Pabrik Rotan Digerebek
Selasa 04-02-2014,13:31 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :