Akhirnya, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Telah Ditetapkan Polda Jabar

Selasa 17-10-2023,23:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

SUBANG, RADARCIREBON.COM - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yang terjadi sekitar 2 tahun lalu akhirnya terbongkar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada MR, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 

Penetapan status tersangka itu setelah MR menyerahkan diri kepada polisi dan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sudah tersangka," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi, Selasa 17 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Indonesia Menang 6-0 Lawan Brunei, Selamat Bergabung di Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Sebelumnya, Polda Jabar membenarkan informasi pelaku pembunuhan ibu dan anak atas nama Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di kediamannya di Kabupaten Subang, menyerahkan diri. 

Pelaku dengan identitas MR alias M Ramdanu menyerahkan diri ke Direktorat Polda Jabar.

Ramdanu pun langsung diperiksa secara intensif oleh petugas. "Ya betul. M Ramdanu (MR)," kata Surawan. 

Untuk diketahui, pasangan ibu dan anak dengan nama Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika (23) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

BACA JUGA:Cawapres Ganjar Pranowo Diumumkan Besok, Berikut Ciri-cirinya

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah memeriksa 23 orang saksi pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga turut mengamankan ratusan barang bukti dari kasus ini. (*)

 

Kategori :