Cawapres Ganjar Pranowo 2024 Terbaru, Inisial M: Mahfud MD atau M Ridwan Kamil?

Rabu 18-10-2023,08:20 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Informasi terbaru Capres Ganjar Pranowo akan segera memiliki cawapres untuk mengarungi Pemilu 2024 yang rencananya diumumkan pada pukul 10.00 WIB, Rabu, 18, Oktober 2023.

Perkembangan terbaru, cawapres dari Ganjar Pranowo untuk Pemilu 2024 tersebut akan diumumkan langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Menjelang pengumuman tersebut, sempat muncul sosok dengan inisial M yang disebut bakal menjadi cawapres ganjar Pranowo untuk Pemilu 2024.

Nama dengan inisial M tersebut sempat disebut-sebut mengarah pada 2 tokoh yakni Menkopolhukam Mahfud MD dan mantan Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil.

BACA JUGA:Prabowo Subianto dan Yusril Ihza Mahendra kolaborasi Yang Lengkap

Kendati demikian, peluang Mahfud MD sepertinya bakal lebih besar lantaran pada Selasa malam 17, Oktober 2023 sempat dipanggil Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri di Jl Teuku Umar, Jakarta.

Berkaitan dengan pengumuman tersebut, rencananya akan disiarkan secara langsung. Bahkan DPC PDIP Kota Cirebon akan melaksanakan nonton bareng (nobar) di kantor sekretariat.

Sebelumnya, Prof Henri Subiakto menilai, pemanggilan Mahfud MD ke rumah Megawati di Jl Teuku Umar merupakan sinyal cawapres sudah ditentukan.

Menurutnya, apa yang dilakukan Megawati merupakan sebuah sinyal. Hal tersebut adalah keputusan yang baik.

BACA JUGA:Warga Jabar, Anda Nunggak Pajak Kendaraan? Tenang, Ada Pemutihan, Catat Periodesasinya

Bahkan, mendahului pengumuman cawapres dari pasangan Prabowo Subianto yang sampai dengan saat ini belum ditentukan, meski nama Gibran Rakabuming Raka disebut menjadi kandidat kuat.

"Ini kemajuan luar biasa, mendahului pasangan Prabowo yang masih galau," kata Prof Henri Subiakto, dilansir dari laman X miliknya.

Ditambahkan Prof Henri, Selasa, 17, Oktober 2023 semestinya bakal menjadi hari pengumuman dari Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Tetapi, pengumuman tersebut ditunda lantaran polemik yang timbul pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, berkaitan batas usia capres dan pengecualian untuk eks kepala daerah atau mereka yang masih menjabat tetapi berusia di bawah 40 tahun.

BACA JUGA:Ada 212 Anak Stunting di Kecamatan Weru, Wabup Ayu: Kita Intervensi dari Hulu

Kategori :