CIREBON- Kabar ini mungkin bisa menjadi kabar bahagia bagi para pelaku nikah siri. Pasalnya Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon akan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak hasil pernikahan siri. Petugas Disdukcapil Kota Cirebon, Agus kepada radarcirebon.com mengatakan bahwa pihaknya mengaku tetap mengeluarkan akta kelahiran untuk pelaku nikah siri. \"Kita tetap akan memberikan (mengeluarkan) akta kelahiran bagi anak dari hasil pernikahan siri, tapi dalam keterangan yang dicantumkan hanya nama ibunya saja, sedangkan kepala keluarga tidak bisa dicantumkan, hal itu karena yang bersangkutan kan tidak mempunyai surat nikah,\" ujarnya siang tadi (Selasa, 04/02/14). (ful/rcc)
Disdukcapil Kota Cirebon: Anak Pelaku Nikah Siri Tetap Dapat Akta
Selasa 04-02-2014,14:37 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :