JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sejumlah tokoh termasuk Yusril Izha Mahendra ketahuan membuat surat dan melengkapi persyaratan untuk capres maupun cawapres Pemilu 2024.
Salah satunya adalah Yusril Izha Mahendra yang sudah mengurus SKCK maupun surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Begeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Surat tersebut menjadi salah satu syarat pendaftaran capres dan cawapres untuk mengikuti Pilpres 2024.
Lantaran mengurus surat tersebut, Yusril Izha Mahendra kini dikabarkan menjadi kandidat yang dipertimbangkan Prabowo Subianto sebagai cawapres.
BACA JUGA:Timnas Indonesia ke Piala Dunia Perjalanan Masih Panjang, Ada Putaran Kedua dan Ketiga
Sebab, 2 pasangan capres dan cawapres saat ini, sudah mengumumkan kepada publik yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Prabowo - Mahfud MD.
Kendati demikian, Yusril Izha Mahendra berdalih bahwa surat tersebut dibuat hanya untuk keperluan jaga-jaga saja. Bisa digunakan, bisa juga tidak.
Yusril diketahui, baru-baru ini juga memamerkan kedekatan dengan Prabowo Subianto.
Salah satunya adalah hadir di cara syukuran ulang tahun Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara.
"Banyak doa dan harapan yang dipanjatkan untuk kesehatan, keberkahan dan kekuatan dalam setiap sumbangsihnya bagi Indonesia," tulis Yusril di akun media sosial milikya.
Pada kesempatan lain yakni di Diskusi OTW 2024: Menakar Pilpres Pasca Putusan MK, Yusril menyarankan agar Gibran Rakabuming Raka agar tidak maju sebagai cawapres.
Pakar hukum tata negara tersebut menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan polemik dan ada masalah.
"Kalau saya (jadi Gibran), ucapkan terima kasih ke MK karena telah membuat keputusan yang memungkinkan saya menjadi capres-cawapres. Namun, karena ini menimbulkan permasalahan, maka saya tidak akan memanfaatkan ini, dan tidak akan maju,” kata Yusril pada diskusi daring tersebut.
BACA JUGA:Profesor Ini Bilang, Hamas Belajar dari Perang Gerilya Indonesia, Meniru Taktik Jenderal Sudirman