Sertifikasi Hak Atas Tanah Untuk Pedagang Kecil

Selasa 04-02-2014,16:11 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Penyuluhan Program Legalisasi Aset Sertifikasi Hak Atas Tanah UMK di Kabupaten Cirebon, Desa Kemlaka Gede, terbagi 5 RW 20 RT, sekitar 100 warga Kemlaka Gede mengajukan program legalisasi aset berkumpul di aula Desa Kemlaka Gede. Kuwu Kemlaka Gede, Adi Ruslani Ssos, menyambut baik progam legalisasi aset sertifikasi hak atas tanah UMK di wilayahnya, \"Program ini diadakan atas kerja sama antara Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon dan BPN Kabupaten Cirebon, untuk mengangkat pedagang kecil,\" ujar Adi kepada Radarcirebon.com, Selasa, (4/1). Menurutnya, kita mengumpulkan warga yang ingin mengikuti program sertifikasi. \"Dari Dinas Koperasi dan BPN Kabupaten nol biaya. Pembiayaan hanya ada di desa karena terkait pembelian materai dan pengadaan selanjutnya,\" ujarnya. Kepada Radarcirebon.com, Adi Ruslani, warga Kemlaka Gede dapat memanfaatkan kesempatam program ini, guna meningkatkan nilai jual tanah untuk keperluan warga masyarakat, khususnya Kemlaka Gede. Secara teknis, Juru Tulis Kuwu Kemlaka Gede, Yanto H Amd, tanah-tanah adat yang belum sertifikat, semisal akta jual beli, hibah, segel, waris dibawah tahun 1996, langsung dapat disertifikasi oleh BPN Kabupaten Cirebon \"Pemohon hanya menyerahkan berkas asli dan proses teknisnya dibantu desa,\" ujarnya. Lebih lanjut, Yanto, program ini khusus lahan pemukiman bukan lahan sawah. \"Luasnya 1000 m2 ke bawah\", imbuhnya. (wb)

Tags :
Kategori :

Terkait