300 Warga Setupatok Tidak Masuk DPT Pilwu Serentak 2023, Ini Kata Kadis DPMD

Sabtu 21-10-2023,13:30 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 300 warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tidak terdaftar dalam Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2023 Kabupaten Cirebon.

Jumlah tersebut dinilai sangat besar, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masa mendatang jika tidak diambil melalui kebijakan yang tepat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menuturkan, saat ini sedang dicarikan solusinya.

Menurut Nanan, pihaknya dengan bagian hukum, akan mencarikan solusi terbaik, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan tidak melanggar aturan yang sudah ada.

BACA JUGA:Cuaca Buruk, Balapan MotoGP 2023 di Philip Island Australia Berlangsung Hari Ini

BACA JUGA:Sejarah Pertama Balap Ketahanan di Mandalika, Shell bLU cRU Yamaha Endurance Festival Digelar Oktober 2023

Pihaknya juga akan memanggil seluruh calon yang akan bertanding di Desa Setupatok bersama dengan pihak PPS dan unsur lainnya, untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kita akan carikan jalan terbaiknya, selama tetap di koridor yang benar," kata Nanan.

Dirinya akan memfasilitasi kasus Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kuwu yang terjadi di Desa Setupatok. DPMD mendorong dilakukannya pendataan ulang.

Unsur Muspika Kecamatan Mundu, PPS, serta pendukung calon kuwu dihadirkan untuk mencari solusi terkait banyaknya masyarakat yang tidak terdata dalam DPT.

BACA JUGA:Tak Hadir, Firli Bahuri Bakal Dipanggil Lagi oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan SYL

BACA JUGA:Bangun Rumah Budget Rp 50 Juta Bisa?

Kendati DPT bersifat final sesuai dengan keputusan Bupati Cirebon, namun dalam mediasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menemui kesepakatan bersama untuk dilakukannya pendataan ulang. 

Dikutip dari Radar Cirebon Televisi, Kebijakan pendataan DPT pemilihan kuwu Desa Setupatok, merujuk pada Pasal 43 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.

Diebutkan, bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih, berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung umum bebas dan rahasia.

Kategori :