Hak dipilih dan memilih juga ditegaskan dalam putusan MK Nomor 001-17, PUU – I -2003.
BACA JUGA:Militer Israel Bombardir Gaza, Sejumlah Elemen di Kota Cirebon Gelar Aksi Solidaritas Bela Palestina
BACA JUGA:SD Peradaban Global Quran Serahkan Donasi Untuk Palestina Melalui Rumah Zakat
Bahwa hak konstitusional warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih, dan merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang serta konvensi internasional.
Sementara itu, sebanyak 3.600 lebih petugas gabungan, akan dikerahkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon.
Menurut jadwal yang sudah pasti, pengambilan suara Pilwu Serentak 2023 dilaksanakan pada Minggu, 22 Oktober 2023.
Menurut Bupati Cirebon Drs H Imron MAg, adanya pasukan pengamanan ini, untuk memastikan keamanan dan kondusivitas selama Pilwu berlangsung.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Arab Saudi Kasih Tambahan Kuota Haji 20 Ribu untuk Jamaah Indonesia
"Pengamanan ini untuk memastikan keamanan selama Pilwu dan mencegah masalah menjadi lebih besar," ujar Imron.*