Sehingga mencari dan menjual Kratom dijadikan sebagai mata pencaharian oleh warga. Namun belakangan timbul masalah. Kratom dinilai memiliki efek samping yang merugikan penggunanya.
BACA JUGA:Calon Kuwu Terpilih dengan Perolehan Suara Terbanyak Pilwu Kabupaten Cirebon, Ini Dia
BACA JUGA:Kaesang Pangarep Ajukan Permintaan Khusus Kepada Habib Luthfi bin Yahya, Ternyata Soal Ini
Nama latin Kratom adalah Mitragyna Speciosa. Penyebutannya berbeda-beda. Di Malaysia, disebut kratom atau kadam. Disebut ithang di Thailand.
Sementara itu, orang Kalimantan Barat menyebutnya sebagai purik atau ketum. Kedamba atau kedemba di Kalimantan Timur.
Di Kalimantan Tengah dan Selatan, orang-orang menyebut tumbuhan ini dengan nama sapat atau sepat.
Nah, untuk habitatnya, Kratom dapat tumbuh di kawasan hutan yang lembap seperti hutan tropis Indonesia.
BACA JUGA:Kiai Abbas Cirebon dan Sejarah Resolusi Jihad, Tokoh Kunci Pertempuran 10 November di Surabaya
Pohon perdu ini biasanya tumbuh dengan tinggi maksimal sekitar 15 meter. Batangnya lurus dan bercabang. Kratom juga berbunga. Warnanya kuning dengan bentuk kelopak bulat.
Sementara itu, ciri-ciri daun Kratom memiliki warna hijau gelap dan mengilap. Bentuk daun bulat telur. Lancip pada bagian ujungnya.
Ukuran daun. Pajang maksimal bisa lebih dari 18 sentimeter. Lebar maksimal sekitar 10 sentimeter.
Pertanyaannya belum terjawab, apakah Daun Kratom adalah jenis narkoba baru dari Indonesia?
Pertanyaan penting ini semoga dapat terjawab lewat artikel ini. Dilansir dari sumsel.bnn.go.id, Kratom ternyata sudah dikategorikan ke dalam NPS atau Plant-based Substances.
Sesuatu yang dikategorikan ke dalam NPS adalah zat psikoaktif baru yang belum jelas regulasinya atau regulasinya masih dalam proses.
Kratom dimasukan ke dalam golongan NPS pada tahun 2013 oleh UNODC, lembaga di PBB yang mengurusi soal narkotika.
Di Indonesia, BNN juga telah menggolongkan Kratom ke dalam NPS. Bahkan, BNN RI merekomendasikan agar Kratom dimasukan ke dalam jenis narkotika golongan I.