Kemudian kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD serta penyelenggara pemilu, PPK, PPS, PPLN, panwaslu kecamatan, PKD dan Panwaslu LN), sebagaimana di atur dalam pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 tidak perlu lagi dibawa fisiknya ke KPU Kab Cirebon.
Cukup dalam bentuk soft file yang diunggah di Silon. Karena yang diunggah soft file, maka di kantor KPU Kabupaten Cirebon sudah tidak ditemukan lagi tumpukan kertas dokumen syarat calon yang disimpan dalam box plastik seperti pada Pemilu tahun 2019.
SCREENING AWAL DI PARTAI POLITIK
Berdasarkan data jumlah calon yang diajukan 18 parpol yang ada di kabupaten Cirebon dari mulai pengajuan awal sampai masa pencermatan rancangan DCT mengalami perubahan.
Pada saat pengajuan awal total tercatat 862 bakal calon dengan rincian laki-laki 551 (63,92 persen) dan Perempuan 311 (36,08 persen). Saat perbaikan tercatat 796 bakal calon yang terdiri dari 502 laki-laki (63,07 persen) dan 294 perempuan (36,93 persen).
Kemudian saat pencermatan rancangan DCS tercatat 735 bakal calon yang terdiri laki-laki 452 (61,50 persen) dan 283 perempuan (38,50 persen).
Sedangkan saat penetapan DCS tercatat 679 calon yang memenuhi syarat (MS) dengan rincian 420 laki-laki (61,50 persen) dan perempuan 259 (38,50 persen).
Sementara saat masa pencermatan DCT menjadi 677 calon dengan rincian 416 laki-laki (61,45 persen) dan perempuan 261 atau 38,55 persen.
BACA JUGA:Inilah Identitas Pria Berkaca Mata yang Mengancam Ingin Bunuh Dokter Gigi di Bandung
Para calon anggota DPRD Kab Cirebon yang diajukan oleh partai politik itu akan bersaing memperebutkan kursi di masing-masing dapil.
Ada 7 dapil yang sudah ditetapkan oleh KPU RI dalam pemilu tahun 2024 untuk Kabupaten Cirebon.
Sementara total kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon sebanyak 50 kursi. Ini mengacu pada pasal 191 ayat 2 huruf g yaitu:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Bagi partai politik, tahapan ini sangat krusial. Karena calon yang diajukan akan bertarung tidak hanya berebut suara dengan partai lain (ektsternal) tapi juga dengan sesama partai (internal).
BACA JUGA:Ditabrak KA Bangunkarta, Toyota Avansa Ringsek, Begini Kondisi 6 Penumpangnya
Mengingat sistem pemilihannya adalah sistem proporsional terbuka (pasal 168 ayat 2 UU No 7 tahun 2017).