CIREBON, RADARCIREBON.COM - Suami istri tersangka pencurian helm di Kesambi Kota Cirebon ditangkap polisi.
Suami istri ini adalah tersangka pencurian helm di area parkiran Masjid Al-Munawwaroh Kampung Kandang Perahu, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (25/10/2023).
Pelaku diketahui satu keluarga terdiri M (45) dan istrinya berinisial L (32). Saat beraksi M dan L mengajak anak mereka berusia 2 tahun berinisial B.
BACA JUGA:120 Tabung Gas di Wanasaba Lor Kecamatan Talun Digasak Komplotan Pencuri
BACA JUGA:Jembatan Kaca The Geong Pecah, 1 Wisatawan Meninggal Dunia
Suami istri tersangka pencurian helm di Kesambi Kota Cirebon ternyata warga Desa Sutawinangun, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana kepada radarcirebon.com membenarkan penangkapan tersebut.
"Jadi saat melakukan aksinya, tersangka berinisial L yang merupakan istri tersangka M, mengambil helm milik jamaah di parkiran masjid. Saat beraksi, mereka juga membawa serta anaknya yang masih berusia 2 tahun," ungkapnya.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kesambi.
BACA JUGA:Biji Buah-Buahan Sehat Jika Ikut Dikonsumsi, Salah Satunya untuk Jantung
BACA JUGA:Kepada Menyidik, Firli Bahuri Mengakui Bertemu SYL Sesuai Foto yang Beredar
"Mereka sudah kami tahan dan barang buktinya pun sudah kami amankan. Kami jerat mereka dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 5 tahun," tegasnya.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, aksi pencurian helm kembali lagi di wilayah hukum Polsek Kesambi, Kota Cirebon.
Pencurian helm yang dilakukan oleh satu keluarga terdiri satu pria dan wanita serta anak kecil tersebut terjadi di area parkir Masjid Al Munawaroh, Kandang Perahu, Kota Cirebon, Senin siang (23/10/2023) sekitar pukul 12.02 WIB.