Logistik Segel Pemilu Bermasalah

Kamis 06-02-2014,13:11 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Dua bulan jelang hari pemungutan suara Pemilu Legisaltif (Pileg) 2014, sejumlah permasalahan masih bermunculan, (5/2). Salah satunya, logistik untuk keperluan pemungutan suara yang hingga saat ini masih belum lengkap, serta adanya masalah lain terkait logistik jenis segel yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Komisioner KPU Majalengka Divisi Logistik Drs Nasihin menyebutkan, logistik jenis segel yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu, pada awalnya dipermasalahkan lantaran tidak diketahui dengan jelas peruntukannya untuk apa. “Yang segel itu kita masih ragu, apakah itu memang segel atau yang lain. Karena kalau segel untuk pemilu, biasanya ada logo KPU terus ada tulisan penjelasan untuk pemilu apa. Misalnya, kalau untuk pemilukada suka ada tulisan pemilukada bupati atau gubernur. Kalau ini cuma logo KPU-nya saja,” kata Nasihin. Disebutkan, segel yang diterima pihaknya pada 4 Januari lalu diterima dari pihak ketiga PT Cipta Mukti Buana Perkasa Tangerang. “Kalau melihat dari pihak ketiganya asal Tangerang. Kemungkinan itu asalnya logistik yang pengadaannya dilakukan oleh KPU pusat, yang dikirim ke daerah,” ujarnya. Dia menyebutkan, logistik yang dianggap sebagai segel pemilu ini berjumlah 4.580 lembar. Masing-masing lembar berisi 7 buah. Dengan demikian, jumlah logistik segel tersebut berjumlah total 32.060 buah. Namun, setelah pihaknya melakukan kroscek ke KPU Provinsi Jabar untuk menanyakan langsung jenis logistik apa yang dimaksud ternyata logistik tersebut bukanlah segel pemilu seperti yang semula dimaksud. “Daripada ragu (kepastian segel), kita konfirmasikan langsung jenis logistik ini ke provinsi (KPU Jabar). Ternyata itu memang bukan segel. Tapi stiker pemilu. Karena memang benar kalau segel itu mesti ada tulisan tambahan pada lembarannya untuk pemilu apa itu akan digunakan,” ujarnya. Kegunaannya, kata dia, untuk ditempel pada lipatan-lipatan kotak suara pileg guna merekatkannya saat digunakan. Karena kotak suara pileg saat ini terbuat dari bahan dasar kertas kardus. Untuk merekatkannya dan meyakinkan rekatan lipatannya tidak ada yang berlubang. “Kalau segel kan kegunannya untuk menutup lubang kotak suara, menutup lubang kunci, menutup sampul-sampul berisikan dokumen-dukumen penting sebelum dilakukan pemungutan suara dan dokumen hasil perhitungan suara dan lain-lain,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait