JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali angkat bicara terkait polemik putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman membantah adanya lobi-lobi yang dilakukan 8 hakim konstitusi terkait putusan tersebut.
Dihadapan sejumlah awak media, Anwar Usman mengaku tidak pernah menerima lobi dari siapapun atas putusan tersebut.
"Bah! Kalau begitu putusannya masa begitu, oke?," ujar Anwar Usman di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:Siap Ikuti Seleksi Kompetensi, 6508 Pelamar PPPK Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi
"Enggak ada, lobi-lobi gimana?Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," tambahnya.
Lebih lanjut, terkait putusan tersebut, dia mengatakan bahwa dirinya tidak perlu mundur mengingat pengadilan yang dijalaninya adalah pengadilan norma, bukan pengadilan fakta.
"Oh tidak ada, ini pengadilan norma, bukan pengadilan fakta," katanya.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa tidak ada kepentingan khusus yang dilakukan oleh dirinya maupun Hakim Konstitusi lainnya atas putusan MK pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA:Soal Pembangunan Tamanb Pataraksa, Imron Sebut Ada Kekurangan
"Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," imbuhnya.
Atas jawabannya itu, dia meminta kepada media untuk menantikan hasil periksaannya bersama dengan Majelis Kehormatan Mahkamah (MKMK).
"Nanti, nanti tunggu hasil MKMK ya," ucap Anwar Usman sambil berjalan menuju Gedung MK I.
Sebelumnya, Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK selama kurang lebih satu jam.
Anwar Usman diperiksa atas laporan masyarakat terhadap Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.