6.508 Pelamar P3K Kabupaten Cirebon Memenuhi Syarat Administrasi, Kapan Jadwal Seleksi?

Kamis 02-11-2023,17:30 WIB
Reporter : Andri Wiguna
Editor : Tatang Rusmanta

Dengan demikian undang-undang tersebut telah disahkan oleh pemerintah.

Presiden Jokowi menandatangani UU 20 Tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023. 

Masyarakat yang ingin tahu secara detail isi undang-undang tersebut bisa mengeceknya langsung setelah di hari yang sama dimasukkan dalam lembaran negara Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Kumaha Tibra Barudak? Banyolan Bobotoh Tiap Kali Persib Menang

BACA JUGA:Wujudkan Satu data Satu Peta sebagai Landasan Arah Pembangunan

Nah, Alex Denni selaku Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal pokok di dalam UU 20/2023.

Antara lain terkait dengan pengangkatan honorer di daerah.

Di dalam ungdang-undang yang baru disebutkan bahwa, pejabat pembina kepegawaian atau PPK serta pejabat lain mengangkat pegawai honorer.

Larangan keras mengangkat pegawai honorer baru atau non-ASN berlaku sejak UU 20/2023 disahkan. Itu artinya berlaku sejak 31 Oktober 2023.

"Mulai 31 Oktober 2023 tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau istilah lainnya. Ini perintah UU ASN," jelas Alex Denni dilansir dari JPNN. 

Kategori :