Dengan demikian undang-undang tersebut telah disahkan oleh pemerintah.
Presiden Jokowi menandatangani UU 20 Tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023.
Masyarakat yang ingin tahu secara detail isi undang-undang tersebut bisa mengeceknya langsung setelah di hari yang sama dimasukkan dalam lembaran negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kumaha Tibra Barudak? Banyolan Bobotoh Tiap Kali Persib Menang
BACA JUGA:Wujudkan Satu data Satu Peta sebagai Landasan Arah Pembangunan
Nah, Alex Denni selaku Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal pokok di dalam UU 20/2023.
Antara lain terkait dengan pengangkatan honorer di daerah.
Di dalam ungdang-undang yang baru disebutkan bahwa, pejabat pembina kepegawaian atau PPK serta pejabat lain mengangkat pegawai honorer.
Larangan keras mengangkat pegawai honorer baru atau non-ASN berlaku sejak UU 20/2023 disahkan. Itu artinya berlaku sejak 31 Oktober 2023.
"Mulai 31 Oktober 2023 tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau istilah lainnya. Ini perintah UU ASN," jelas Alex Denni dilansir dari JPNN.