PPPK Dapat Dana Pensiun? Begini Penjelasan UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN
Dana pensiun untuk PPPK-Istimewa -Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM – Saat ini pemerintah tengah membuka seleksi tahap dua untuk rekrutmen tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini sebagai upaya menghabiskan tenaga honorer yang berada di setiap level lembaga pemerintah.
Karena, kedepan sudah tidak ada lagi tenaga honorer, yang ada adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Pemerintah dan DPR RI Sahkan PPN 12 Persen, 1 Januari 2025 Mulai Diterapkan
BACA JUGA:Krisis Politik Korea Selatan: Parlemen Ajukan Mosi Pemakzulan Terhadap Presiden Yoon
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Bencana Sukabumi, Bey Machmudin: Keselamatan Warga Jadi Prioritas
BACA JUGA:Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat, Pemkab Cirebon Gelar GPM
Banyak yang mempertanyakan, apakah pegawai PPPK akan menerima dana pensiun seperti PNS?
Mulanya, dana pensiun hanya diterima oleh PNS. Tetapi, Mantan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 lalu sudah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kesetaraan hak antara PPPK dan PNS.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Demi Kondusifitas, Pj Bupati dan Forkopimda Kuningan Larang Jalsah Salanah Digelar
BACA JUGA:Libur Nataru 2024-2025, PT KAI Daop 3 Cirebon Perbaiki Prasarana Penunjang Perjalanan Kereta Api
BACA JUGA:Pusing Ngitungnya! Segini Nilai Barang Rampasan dari Rafael Alun yang Dilelang KPK
BACA JUGA:CIMB Niaga Hadirkan Digital Lounge @Campus
Bagi ASN, termasuk juga PNS serta PPPK akan ada komponen penghargaan mulai dari penghasilan, penghargaan yang sifatnya motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.
"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi Pasal 21 ayat (6).
BACA JUGA:Kasus TBC di Jawa Barat Mengkhawatirkan, Begini Penjelasan Kadinkes
BACA JUGA:3,2 Juta Sambaran Petir di Jawa Barat Ada yang Paling Berbahaya, Terbanyak di Daerah Ini
Diketahui, defined contribution merupakan desain pensiun yang mewajibkan peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi serta diakumulasikan selama masa kerja sampai pensiun nanti. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase