Jangan Dulu PHK Tenaga Honorer, Wajib Tahu Nih Kebijakan BKN setelah Seleksi PPPK Tahap 2

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Profesor Zudan Arif.-Humas BKN-
RADARCIREBON.COM – Berikut ini informasi penting bagi para tenaga honorer dan instansi di pemerintahan.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN telah mengumumkan sejumlah regulasi yang sangat penting.
Regulasi berikut ini berkaitan langsung dengan hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2.
BKN telah merilis kebijakan untuk mengoptimalkan formasi honorer kategori pelamar prioritas yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1.
BACA JUGA:Saatnya Libur Panjang Lagi, Ini Dia Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025
BACA JUGA:Giliran Wamenaker Desak Dedi Mulyadi Longgarkan Aturan, Ini Tujuannya
Kebijakan ini diterapkan setelah ada pengumuman keluluaran PPPK tahap 2.
Oleh karena itu, Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala BPK mengimbau agar setiap instansi pemerintahan jangan dulu melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK.
PHK honorer yang gagal seleksi PPPK tahap 1 tidak perlu buru-buru dilakukan. Sebab, menurut Zudan, masih ada kesempatan berikutnya.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah banyak masukan dari para honorer yang merasa resah karena instansi mereka di pemerintahan tinggat daerah kerap melakukan PHK honorer.
BACA JUGA:Ibu Korban Jelaskan Kronologi Perawat Rudapaksa Pasien di RS Pertamina Cirebon
BACA JUGA:Rekomendasi Cafe Outdoor di Cirebon: Tempat Nongkrong Asyik dengan Pemandangan Aestehtic
Padahal sudah ada kebijakan yang jelas yang telah disepakati oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN.
Kebijakan bersama itu menuntut agar pemerintah daerah tidak langsung melakukan PHK honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: