Krisis Politik Korea Selatan: Parlemen Ajukan Mosi Pemakzulan Terhadap Presiden Yoon
Presiden Korea Selatan Yoon Yuk-yeol dimakzulkan oleh parlemen, Sabtu 14 Desember 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
SEOUL, RADARCIREBON.COM – Pasca deklarasi darurat militer yang cukup kontroversial, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol kini digoyang oleh parlemen setempat.
Pada Kamis 5 Desember 2024, parlemen Korea Selatan mengajukan mosi pemakzulan kepada Presiden Yoon Suk-yeol.
Mosi ini sebagai respon atas keputusan Presiden Yoon yang dianggap telah melanggar prinsip demokrasi di Korea Selatan.
Kendati demikian, partai pengusung dan berkuasa di Korea Selatan, menolak mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Bencana Sukabumi, Bey Machmudin: Keselamatan Warga Jadi Prioritas
BACA JUGA:Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat, Pemkab Cirebon Gelar GPM
BACA JUGA:Demi Kondusifitas, Pj Bupati dan Forkopimda Kuningan Larang Jalsah Salanah Digelar
Pemungutan suara atas mosi pemakzulan Presiden Yoon ini dapat dilakukan paling cepat Jumat 6 Desember 2024.
Partai Demokrat, yang memiliki mayoritas suara di parlemen, membutuhkan dukungan setidaknya delapan anggota partai berkuasa untuk meloloskan mosi pemakzulan Presiden Yoon ini.
"Darurat militer yang diumumkan rezim Yoon Suk Yeol menimbulkan kebingungan dan ketakutan besar di masyarakat," ujar anggota parlemen Partai Demokrat, , Kim Seung-won dalam sidang Majelis Nasional.
Sebelumnya, Presiden Yoon mendeklarasikan darurat militer pada Selasa 3 Desember 2024 malam, yang bertujuan membatasi aktivitas politik dan menyensor kebebasan media massa.
BACA JUGA:Libur Nataru 2024-2025, PT KAI Daop 3 Cirebon Perbaiki Prasarana Penunjang Perjalanan Kereta Api
BACA JUGA:Pusing Ngitungnya! Segini Nilai Barang Rampasan dari Rafael Alun yang Dilelang KPK
BACA JUGA:CIMB Niaga Hadirkan Digital Lounge @Campus
Parlemen segera merespons dengan meloloskan mosi untuk mencabut darurat militer dengan suara bulat dari 190 anggota yang hadir. Sehingga presiden pun mencabut kembali keputusannya atas penerapan darurat militer.
Krisis ini memicu protes, yang akhirnya dihalau oleh staf parlemen dengan alat pemadam kebakaran.
BACA JUGA:3,2 Juta Sambaran Petir di Jawa Barat Ada yang Paling Berbahaya, Terbanyak di Daerah Ini
BACA JUGA:Pria Meninggal Tertemper Kereta Api di Cirebon Diduga Hendak Menyebrang Jembatan
Jika mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan validitasnya, proses yang bisa memakan waktu hingga enam bulan. Selama periode ini, Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengambil alih kepemimpinan sementara.
Apabila mosi pemakzulan Presiden Yoon berhasil lolos, Pemilu presiden baru harus diadakan dalam 60 hari. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase