Selain pensiunan, menurut Ayep, ada juga pihak-pihak lain yang berupaya menguasai aset KAI tanpa hak atau tanpa ikatan hukum.
BACA JUGA:Negara Teluk Kompak Bekukan Hubungan dengan Israel, Bentuk Solidaritas Kepada Palestina
BACA JUGA:6 Makanan dan Minuman Pembersih Usus yang Mudah Dijumpai, Harus Rutin Supaya Terhindar dari Penyakit
Ayep menegaskan, PT KAI berkomitmen untuk terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.
Dia mengklaim bahwa proses penertiban atau pengosongan rumah tersebut dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Eksekusi rumah juga didampingi oleh aparat kewilayahan, seperti TNI dan Polri.
"Kami dari PT KAI Daop 3 Cirebon memiliki tugas melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut," ungkapnya.
"Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan bahwa seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN. Artinya, BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya," pungkasnya.