RADARCIREBON.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup layanan paylater pada aplikasi e-commerce Akulaku.
Penutupan layanan paylater pada Akulaku karena mereka tidak mematuhi aturan tindakan pengawasan yang diminta OJK.
OJK menganggap Akulaku lalai karena tidak memperbaiki proses bisnis yang sudah melibatkan skema BNPL (Buy Now Pay Later).
BACA JUGA:Doa Nabi Ibrahim saat Dibakar oleh Raja Namrud dan Rakyatnya, Ternyata Mudah Dihafalkan
Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengungkap bahwa kini pihaknya sedang berupaya memberikan akses agar yang masih punya cicilan bisa tetap membayar sampai lunas.
Akulaku tengah mengambil tindakan untuk melakukan penyempurnaan di lini usaha buy now pay later (BNPL) atau paylater tersebut.
Lantas bagaimana cara untuk membayar cicilan Paylater Akulaku yang masih belum lunas?
1. Silakan hubungi layanan pelanggan Akulaku
Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah menghubungi layanan pelanggan Paylater Akulaku.
Tanyakan mengenai status cicilan yang Anda miliki dan tanyakan langkah-langkah yang akan diambil oleh Akulaku dalam situasi ini.
Mereka akan memberikan informasi yang lebih jelas mengenai opsi yang tersedia bagi para pelanggan.
BACA JUGA:Pembangunan Tol Indramayu - Kertajati Dipercepat, 3 Lokasi Diproyeksikan Sebagai Exit Tol
2. Periksa ketentuan dan syarat perjanjian dengan teliti
Periksa dokumen perjanjian yang telah Anda tandatangani ketika menggunakan layanan BNPL Akulaku.