7 Larangan bagi ASN Dalam Pemilu 2024, Sanksinya Berat
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Terdapat 7 larangan bagi ASN atau Aparatur Sipil Negara, baik PPPK maupun PNS.
7 larangan bagi ASN ini dalam pemilu ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Di Indramayu, 7 larangan bagi ASN dalam Pemilu 2024 sudah disosialisasikan. Digelar oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Tapem Setda).
Sosialisasi ini digelar untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Sosialisasi ini digelar di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu. Berlangsung selama 4 hari.
Jadwalnya bergantian. Selama empat hari dengan membagi beberapa jadwal untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tujuan sosialisasi ini dikatakan oleh Ari Risdianto selaku Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Pemilu dan Pilkada.
Menurut itu, itu digelar untuk mewujudkan ASN Indramayu yang profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya.
BACA JUGA:Kiai Abbas Buntet Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional dari Cirebon, Begini Sepak Terjangnya
BACA JUGA:Hari Pahlawan di Kota Cirebon, Pengendara di 3 Lampu Merah Diberhentikan untuk Mengheningkan Cipta
“Netralitas di lingkungan ASN menjadi sesuatu hal mutlak. Itu semua demi menjaga dan menjamin netralitas dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Indramayu," ucap Ari.
Sebagai ketua bidang Pembinan dan Pengawasan Netralitas ASN, dia berharap kepada narasumber dapat memberikan materi dengan menggunakan bahasa yang mudah dan dapat dipahami.
Sehingga peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan saksama dan mendapatkan informasi serta pengetahuan jelas tentang larangan dan sanksi yang melanggar netralitas aparatur sipil negara dalam Pemilukada 2024 mendatang.