Di samping itu, Ari juga menjelaskan mengenai 7 larangan bagi ASN. Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan baik-baik dalam menjaga netralitas.
BACA JUGA:6 Truk Tabrakan Beruntun di Gebang Kulon Cirebon, Dipicu Trailer Hilang Kendali
BACA JUGA:Bima Sakti Percaya Anak Asuhnya Bisa Dapatkan Hasil Maksimal Saat Laga Kontra Ekuador
Sementara itu, berikut ini adalah 7 larangan bagi ASN terkait dengan Pemilu 2024, adalah sebagai berikut:
1. ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
2. ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
3. Dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
4. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
5. Dilarang menanggapi atau menyebarluaskan mengenai bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah.
6. ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. Dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
"Setidaknya dengan diberikan materi terkait larangan bagi ASN di Pemilukada, ASN di lingkungan Pemkab Indramayu memahaminya, dan netralitasnya tetap terjaga," ujar Ari Risdianto.
Sementara itu, dilansir dari laman bapenda.jabarprov.go.id, jika terjadi pelanggaran, maka seorang ASN akan mendapatkan sanksi moral hingga sanksi administratif.
Oleh karena itu, ASN harus bisa menjaga netralitasnya. Menjaga kebersamaan dan jiwa korps, serta tidak terpengaruh untuk menunjukan keberpihakannya.