JAKARTA - Menanggapi polemik di masyarakat, Jaksa Agung Basief Arief akan memanggil seluruh kejaksaan negeri (kejari) untuk membahas Surat Edaran (SE) Jaksa Agung No B-113/F/Fd.1/05/2010. SE tersebut dikeluarkan Basrief untuk memerintahkan kejari menghentikan kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya kecil. Dalam hal tersebut, Basrief juga mengiyakan bahwa pihaknya menerima banyak pertanyaan dari penyidik kasus tindak pidana korupsi di daerah yang nilainya kecil apakah perlu dilanjutkan atau tidak. \"Nanti saya tampung semua. Semua kepala kejari saya kumpulkan segera,\" kata Basrief saat dihubungi sejumlah awak media kemarin (8/2). Basrief mengatakan, pertemuan dirinya dengan seluruh kepala kejari tersebut akan membahas sejumlah prosedur terkait penerapan isi SE tersebut. \"Kita harus kaji SE-nya itu, bagaimana sebaiknya. Saya kira mungkin ada substansi atau redaksi yang kita perbaiki,\" ujar Basrief. Basrief menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani berbagai kasus yang diterima kejaksaan, termasuk kasus korupsi. Restorative justice sendiri merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya. Namun, menurut Basrief, pendekatan tersebut masih banyak disalahartikan oleh masyarakat, terutama saat memandang penyidikan terhadap kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya kecil. \"Restorative justice itu bukan untuk korupsi, tapi untuk semua tindak pidana termasuk tindak pidana umum,\" ucapnya. Kendati demikian, Basrif mengatakan bahwa seyogyanya, kasus korupsi yang kecil nilainya tidak perlu diteruskan. Basrief menekankan bahwa hal tersebut dapat dilakukan apabila tersangka telah mengembalikan kerugian negara secara penuh dan sukarela. Selain itu, dia juga mempertimbangkan bahwa ongkos untuk melakukan penyelidikan kasus korupsi kecil jauh lebih mahal daripada jumlah kerugian negaranya. Terkait hal tersebut, dia mencontohkan kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Jambi setahun lalu yang hanya merugikan negara Rp300 ribu, namun ongkos penyelidikan hingga persidangannya mencapai Rp80 juta. \"Saya bicara apakah adil seperti itu dan bermanfaat atau tidak. Negara mengeluarkan ongkos Rp70 juta hingga Rp80 juta hanya untuk mengejar Rp300 ribu?\" pungkasnya. Dia juga menepis bahwa langkahnya tersebut dinilai tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. \"Tapi prinsipnya korupsi harus diberantas dan saya mengharapkan bahwa pencegahan itu kita prioritaskan,\" tuturnya. Dia menambahkan, menurutnya penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi yang nilainya kecil tidak memerlukan payung hukum baru. \"Anda bicara kepastian hukum, tujuan hukum itu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,\" tegasnya. (dod)
Surat Edaran Jaksa Agung Dibahas
Minggu 09-02-2014,09:39 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,15:03 WIB
Kecelakaan Tol Cipali Hari Ini, Dua Lakalantas Akibat Sopir Mengantuk
Sabtu 14-03-2026,11:50 WIB
Seminggu Lagi Lebaran, Rumah Warga Suranenggala Kidul Hangus Terbakar
Sabtu 14-03-2026,20:02 WIB
Heboh! Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Trotoar Lampu Merah Rajawali Cirebon
Sabtu 14-03-2026,23:15 WIB
Berkah Lebaran 2026, 20 Mobil Andi Rent Car Majalengka Ludes Disewa Pemudik
Sabtu 14-03-2026,13:31 WIB
Teken Kerja Sama Penguatan SDM Guru
Terkini
Minggu 15-03-2026,11:07 WIB
Ramadan Lebih Tenang Bersama Kia, New Sonet Tawarkan Kenyamanan Berkendara
Minggu 15-03-2026,10:31 WIB
Samsung Galaxy A57: Kejutan GPU AMD RDNA 3.5, Ponsel Menengah Rasa Konsol?
Minggu 15-03-2026,10:07 WIB
Performa Kilat iPad Air M4, Berikut Harga dan Spesifikasi Lengkapnya! ?
Minggu 15-03-2026,09:32 WIB
Cukup 30 Menit: Kunci Tetap Prima Saat Berpuasa
Minggu 15-03-2026,09:05 WIB