16 Tahun Usia ABG Pelaku Tabrak Lari Positif Obat Terlarang, 6 Korban Masuk Rumah Sakit, Salah Satunya TNI

Minggu 12-11-2023,16:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Setelah itu A belum berhenti. Terus melajukan kendaraannya sampai akhirnya menabrak 2 pengendara sepeda motor lainnya.

Kejadian memancing perhatian warga yang kemudian melakukan pengejaran. Sementara itu A tancap gas berusaha untuk kabur.

BACA JUGA:Pilihan Resto dan Kafe di Gronggong Cirebon dengan View dari Ketinggian, Bisa Lihat Pesawat Mendarat

Mobil Honda Mobilio yang dikemudikan A baru berhenti setelah menabrak pohon di pinggir jalan. "Terhenti karena menabrak pohon di kanan jalan," kata AKP Arif.

Sementara itu, total korban ada 6 orang mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke rumah sakit. Salah satu korban pengemudi motor adalah anggota TNI.

Positif Obat Terlarang

Setelah mengamankan pelaku yang masih di bawah umur, polisi juga terus melakukan upaya pemeriksaan. Kemudian dilakukan tes urin.

BACA JUGA:Inilah Langkah-langkah untuk Memulihkan Tubuh Saat Terserang Flu

BACA JUGA:Cek Saldo E-Toll, Tarif Jalan Tol Semarang Batang Naik, Ini Rincian Terbarunya

Hasilnya, pelaku A yang baru berusia 16 tahun positif mengonsumsi obat terlarang.

“Positif menggunakan obat-obatan terlarang,” kata AKP Arif Saepul Haris.

Meski demikian, Arif tidak menjelaskan jenis obat-obatan terlarang yang dikonsumsi oleh A. 

Korban Tak Mau Damai

Lebih lanjut AKP Arif menjelaskan bahwa kasus tabrak lari oleh pengemudi mobil Honda Mobilio di Jalan Rumah Sakit Kota Bandung terus bergulir.

Saat ini A, pengemudi Honda Mobilio yang masih di bawah umur, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Jadi tersangka,” terang Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar dilansir dari JPNN.

Kategori :