Imron menambahkan, alasan DPP memberikan sanksi kepada Amenah lantaran yang bersangkutan dianggap tidak disiplin.
BACA JUGA:Berapa Biaya Haji yang Harus Dibayar Jamaah 2024? Berikut Penjelasan Kemenag
Rapat partai tidak pernah hadir. Selain itu, dicap telah melanggar etika. “Di kita itu, ada ada aturan dari partai, bahwa 1 KK, suami istri itu tidak boleh berbeda partai,” imbuhnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Hj Amenah mengaku, dirinya telah melakukan gugatan ke PTUN Bandung terkait proses PAW yang dilakukan PDI Perjuangan, Bupati Cirebon, Ketua DPRD, dan Plt Gubernur Jawa Barat. Sebab, dia menilai proses yang telah dilakukan dinilai cacat hukum.
“Ya katanya sih, saya dipecat dari DPP PDI Perjuangan. Tapi sampai saat ini saya belum pernah tahu dan menerima suratnya. Tapi proses PWA-nya sudah dilakukan. Maka, saya gugat DPC, DPD, DPP PDIP, bupati, ketua DPRD, dan gubernur ke PTUN,” ungkap Jiam begitu akrab dia disapa.
Menurut Jiam, kronologis dikabarkan dipecat keanggotannya dari PDI Perjuangan. Alasannya, lantaran suaminya menjadi kader partai lain dan maju sebagai caleg DPR RI Dapil Jabar VIII.
“Katanya sih karena itu. Dan untuk sidang pertama gugatan di PTUN-nya sendiri akan dilakukan pada 21 November 2023 nanti,” pungkasnya. (sam)
BACA JUGA:Harus Ingat! Jangan Pernah Bagikan Kode Booking Tiket KA Kepada Siapapun, Ini Bahayanya..