CIREBON, RADARCIREBON.COM - Nasib Pemekaran Cirebon Timur tinggal menunggu persetujuan DPRD. Hal tersebut diungkapkan Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM), Minggu 19 November 2023.
Menurut Wakil Sekretaris FCTM Ahmad Hudori, proses pemekaran saat ini tengah menunggu paripurna persetujuan DPRD Kabupaten Cirebon.
“Tinggal nunggu paripurna saja terkait persetujuan DPRD," ujar Ahmad Hudori, dikutip dari Radar Cirebon.
Sementara itu, nasib pemekaran Cirebon Timur sepertinya masih menemui jalan panjang. Disebutkan luas wilayah untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), belum mencukupi.
BACA JUGA:Bobotoh Bakal Senang, Begini Komentar David da Silva Setelah Kontrak Diperpanjang Persib
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah, prasyarat minimal wilayah darat pembentukan DOB untuk kabupaten di Kawasan Jawa dan Bali adalah 925 km persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 715.285 jiwa.
Berbeda dengan untuk luas wilayah minimal pembentukan kota di kawasan Jawa dan Bali adalah 65,62 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 433.582 jiwa.
Sementara itu, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, data luas wilayah Kabupaten Cirebon 1077 km yang terdiri dari 40 kecamatan.
Hal ini berbeda dengan calon DOB Indramayu Barat yang memiliki luas wilayah 927,26 km persegi dengan jumlah penduduk 743.162 jiwa.
BACA JUGA:5 Fakta Menarik Gregoria Mariska Juara Kumamoto Masters Japan 2023
Begitu juga dengan calon DOB Sukabumi Utara, memiliki luas wilayah 947,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 1.317.587 jiwa.
Jika melihat persyaratan tersebut, maka pemekaran Cirebon Timur, tidak memenuhi kriteria itu.
Mengenai Cirebon Timur yang disebut tidak memenuhi syarat minimal luas wilayah calon DOB, Hudori mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Tetapi menurut Injabar (bagian Unpad) yang melakukan kajian akademik pemekaran, menyatakan jika Cirebon Timur sudah layak untuk menjadi DOB," ungkapnya.
BACA JUGA:Aroma Kemenangan Indonesia di Kandang Filipina Sudah Tercium, Begini Kata Shayne Pattynama