Kronologi Penculikan Bayi di Kaliwedi, Pelaku Membobol Jendela Kamar Kemudian ke Kebun Pisang
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pria insial A asal Kecamatan Kaliwedi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya.
Dia tega menculik bayi laki-laki yang baru berusia 4 bulan. Tidak hanya itu, A juga melakukan perbuatan asusila kepada korban
Kepada polisi, A mengaku baru melakukan perbuatan bejat itu satu kali. Latar belakangnya adalah dendam.
Dia menyimpan dendam kepada ibu korban lantaran cintanya ditolak beberapa tahun lalu. Menurut A, ibu korban juga kerap mengejek dirinya.
BACA JUGA:Bank Bangkrut di Jawa Barat Bertambah, Dari Cirebon dan Indramayu Mewakili
BACA JUGA:Terlalu, UMK Kabupaten Kuningan tahun 2024 Hanya Naik 3,18 Persen, Jadinya Segini
Polisi telah meringkus A di rumahnya kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 23 November 2023.
Dalam konferensi pers Jumat 24 November 2023, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan kronologi penculikan bayi tersebut.
Bermula pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku A minum kopi di rumah salah seorang temannya.
Sekitar pukul 02.00 pelaku pergi dari rumah temannya tersebut menuju ke rumah perempuan inisial K.
Dari bagian luar rumah, pelaku langsung menuju jendela kamar K. Tersangka kemudian mengambil kayu kemudian mencongkel jendela.
Setelah jendela terbuka, tersangka melongok ke dalam kamar dengan cara berdiri menggunakan cobek yang terletak di luar kamar sebagai pijakan.
Di dalam kamar dia sempat melihat perempuan inisial K sedang tidur namun jaraknya jauh dari jendela. Dia kemudian melihat bayi laki-laki yang sedang tidur.