Pansus II DPRD Fokus Bahas Potensi Pajak Kendaraan Bermotor

Sabtu 25-11-2023,15:00 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi fokus pembahasan Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon. Pasalnya, pajak kendaraan bermotor berpotensi menambah nilai pendapatan asli daerah, hingga mencapai Rp 100 miliar.

Karenanya, Kamis dan Jumat (16-17/11) lalu, Pansus II melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, proses raperda pajak dan retribusi, yang sudah disahkan, mulai dari proses pembahasan hingga evaluasi di 2 kementerian dan pemerintah provinsi.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon R Hasan Basori MSi menuturkan, Kota Denpasar dipilih lantaran di daerah ini sudah menerapkan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Artinya, kunjungan dimaksudkan untuk mengetahui teknis dan prosentase pembagian nilai pajak antara pemerintah daerah dan provinsi serta mekanisme yang dilakukan pemerintah Kota Denpasar dalam menyikapi peraturan perundang-undangan yang telah menghapus retribusi uji kir.

BACA JUGA:Tolak Kenaikan UMK 3.57 Persen, Buruh Cirebon Kembali Turun ke Jalan

BACA JUGA:7 Tempat Wisata di Lembang

“Prosentase pembagian nilai pajak kendaraan bermotor yaitu 60 persen untuk pemerintah daerah dan 40 persen untuk pemerintah provinsi,” terang Hasan.

Menurutnya, jika potensi tersebut dapat dioptimalkan, tentunya dapat menambah nilai untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Cirebon.

Harapannya, melalui kunjungan ini, raperda pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Cirebon dapat segera disahkan menjadi perda dengan target penyelesaian pada pertengahan bulan Desember mendatang. (sam)

BACA JUGA:Pengamat Kota Cirebon Kritisi Konser Musik di Lapangan Madya Bima

BACA JUGA:5 Tempat Hits di Lembang yang Menarik untuk di Kunjungi.

 

Kategori :