Daya Motor

Desak DPRD Tekan Eksekutif Data Ulang Wajib Pajak Restoran dan Hiburan

Desak DPRD Tekan Eksekutif Data Ulang Wajib Pajak Restoran dan Hiburan

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeky Mulyadi mendesak DPRD dorong eksekutif data ulang pajak wajib-Samsul Huda-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon dari sektor restoran pajak dan hiburan dinilai belum tergarap maksimal. Padahal sejumlah kecamatan strategis sudah menjamur restoran dan kafe menengah ke atas.

Demikian disampaikan Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeky Mulyadi. Ia mendesak DPRD Kabupaten Cirebon segera melakukan pengawasan dan mendorong Pemkab mendata ulang wajib pajak di sektor tersebut.

“Wilayah seperti Kedawung, Palimanan, Mundu, Sumber, Talun, dan Ciledug sekarang sudah penuh restoran dan kafe kelas menengah ke atas. Tapi setoran pajaknya ke daerah seolah tidak sebanding dengan pertumbuhannya,” ujar Zeky, kepada Radar, kemarin. 

Ia menilai, saat ini fokus DPRD dan Bapenda masih banyak di sektor pajak parkir. Padahal menurutnya, sumber kemacetan dan berkumpulnya kendaraan itu justru lahir dari restoran dan tempat hiburan.

BACA JUGA: B50 Untuk Kendaraan Niaga, Mitsubishi Fuso Pastikan Truk Tetap Aman dan Produktif

"Bukan hanya parkirnya yang dikejar. Tapi sumbernya juga harus. Restoran dan tempat hiburan itu pemicu parkir. Kalau restorannya bayar pajak maksimal, PAD otomatis naik," tegasnya.

Lebih lanjut ia menduga masih banyak usaha kuliner dan hiburan yang belum terdata sebagai wajib pajak. Kondisi ini rawan disalahgunakan.

Kami khawatir ini jadi 'ATM' oknum tertentu. Usahanya jalan lancar, tapi tidak membayar pajak ke daerah,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon segera memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA: Dukung Swasembada Gula, Koperasi SEMAR Tanam Perdana Benih Tebu Unggul di Cirebon

Menurutnya, ada tiga langkah yang dinilai perlu segera dilakukan. Pertama, pendataan ulang. Seluruh restoran, kafe, dan tempat hiburan di enam kecamatan tersebut harus izin kembali. Mulai dari keberadaan usaha, perizinan, hingga status sebagai wajib pajak daerah.

Kedua, pengumpulan dan penindakan. Usaha yang memiliki tunggakan pajak harus ditagih. Sedangkan usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) harus segera ditertibkan sesuai ketentuan.

Ketiga, digitalisasi pembayaran. 

Sistem pembayaran dan pelaporan pajak perlu diperkuat secara digital agar lebih transparan, mudah dijangkau, sekaligus menyembunyikan celah kebocoran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait