Begitu juga tentang instansi-instansi berwenang terkait dengan nama-nama pelaksana kampanye maupun Tim Kampanye yang telah terdaftar di KPU Kota Cirebon.
BACA JUGA:Pansus I DPRD Jawab Keraguan Eksekutif soal Revisi Perda RTRW
BACA JUGA:Debitur dan Nasabah CSI Datangi Bank Mandiri, Tagih Uang Rp300 Miliar
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Nurul Fajri menambahkan, harus ada standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024.
"KPU Kota Cirebon diimbau untuk menyampaikan besarannya kepada Bawaslu Kota Cirebon, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Cirebon, sesuai standar biaya daerah," jelas Nurul Fajri. *